Menjelang Bulan Ramadhan, Kasatsabhara Polres Batu Melaksanakan Razia Miras
Sebagai upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, Kasatsabhara Polres Batu Akp Anwar Iskandar melaksanakan kegiatan Razia Miras di wilayah hukum Polres Batu. 14/05/18/01.30 Wib.
Kasat Sabhara bersama 10 anggotanya melaksanakan Razia Miras di wilayah Kelurahan Songgokerto Kec. Batu atas informasi dari warga setempat yang mulai resah melihat tetangganya menjual Miras secara diam – diam.
Kegiatan Razia Miras tersebut membuat kaget pemilik Toko berinial “TN” warga Jalan Trunojoyo Rt. 03 Rw.05 Kel. Songgokerto. Tidak disangka – sangka Ibu tersebut menjual dan menyimpan sisa Miras yang belum terjual dengan barang bukti sebagai berikut 13 botol Bir bintang, 6 botol bir hitam, 2 botol Iceland, 1 botol vodca drum dan 2 botol Gilbeys.
Selanjutnya Kasatsabhara melaksanakan Razia di Toko milik berinisial “YD” seorang laki – laki warga Jalan Arumdalu Rt.03 Rw.03 kel Sanggrahan Kec. Batu dan kedapatan menjual serta menyimpan Miras berjenis vodca 350ml sebanyak 2 botol dan whisky 350Ml sebanyak 1 botol.
Kedua Terlapor diamankan ke Pos Satsabhara Polres Batu dan diberikan TIPIRING karena melanggar Permendag no 20 tahun 2015 pasal 49 ayat 1 jo Staatsblad no 377 tahun 1949 pasal 2 ayat 1 & 2 tentang menjual miras tanpa ijin.