Guna Wujud Pengawasan Dana Desa Anggota Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Polsek Batu Kota Polres Batu Menghadiri Musyawarah Desa
Sebagai langkah awal pengawasan penggunaan anggaran dana desa oleh Polri melalui Bhabinkamtibmasnya BRIPKA IVAN HARIYONO selaku Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Polsek Batu Kotaa pada hari Selasa (12/03/2018) pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Desa Sumberejo Jalan Indragiri No. 01 Desa Sumberejo Kec. Batu Kota Batum mengikuti kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa.Sumberejo Kec. Batu.
Pelaksanaan kegiatan di hadiri oleh :
-Bpk.Riyanto Kades Sumberejo.
-Ketua BPD bpk Rudi
-Pendamping Kec Batu bpk Taufik abdul rauf
-Ketua LPMD bpk Totok purwanto
-Kasun Sumberejo bpk Suyanto
-Kasun Sumbersari bpk Sukadi
-Kasun Santrean ibu Lilik
Musyawarah Desa atau Musdes adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang mempertemukan semua elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal yang bersifat strategis yang ada di desa.
Hal yang bersifat strategis meliputi :
1.Penataan desa.
2.Perencanaan desa.
3.Kerjasama desa.
4.Rencana investasi yg masuk ke desa.
5.Pembentukan badan usaha milik desa atau Bumdes.
Hasil dari Musdes berbentuk kesepakatan yang di tuangkan dalam sebuah keputusan hasil dari musyawarah.
Selanjutnya hasil musyawarah desa menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah desa untuk menetapkan kebijakan desa.
Berkaitan dengan dana desa di tahun 2018 ada 4 Program utama dari Kementerian Desa yaitu :
*4 PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA YANG DI DANAI DARI DANA DESA* :
1. *Prukades* (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan).
2. Membangun *Embung Desa*.
3. Mengembangkan *BUMDes*
4. Membangun *Raga Desa* (Sarana Olah raga Desa).
Dalam kegiatan Musdes tersebut Bhabinkamtibmas mengikuti sebagai langkah awal dalam pengawasan penggunaan anggaran dana desa untuk tahun 2018.
Sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya sebagai pedoman polri melalui Bhabinkamtibmas dalam pengawasan penggunaan anggaran dana desa.
Sebagaimana diketahui MOU terkait pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa oleh Kemendagri, kemenndes PDTT dan oleh Kepolisian dalam hal ini Oleh Kapolri telah disepakati sehingga Mou tersebut sebagai landasan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk ikut mengawasi,mencegah dan melaporkan serta menindak bila terjadi penyalahgunaan dana desa tersebut.