CARA MUDAH MEMBUAT SIM DI POLRES BATU

CARA MUDAH MEMBUAT SIM DI POLRES BATU

Mendasari Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Satuan Lalu Lintas Polres Batu telah melakukan inovasi dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penerbitan Administrasi SIM (SATPAS), baik secara manual maupun secara online guna mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan SIM. Sebagai salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan adalah sebagai berikut:
  2. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  4. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  5. SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  6. SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  7. SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  8. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  9. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum adalah sebagai berikut:
  10. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  11. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  12. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

UNtuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:

Batas Usia Minimal

  1. SIM A : 17 tahun
  2. SIM B1 : 20 tahun
  3. SIM B2 : 21 tahun
  4. SIM C : 17 tahun
  5. SIM D : 17 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

Batas Usia Minimal Pemohon

  1. SIM A Umum: 20 tahun
  2. SIM B1 Umum: 22 tahun
  3. SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian
    1. Ujian teori.
    2. Ujian praktik.
    3. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

  1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  2. Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan berdasarkan PP No. 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tabel sebagai berikut:

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu: