Polsek Junrejo Polres BatuMelakukan Pengecekan Dugaan Pencemaran Lingkungan Dari Pengolahan Limbah Barang Bekas
Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan dari pengolahan limbah barang bekas (rosokan) siang, pada hari Kamis, 4 Januari 2018 jam 09.00 wib, Petugas piket SPKT, Unit Reskrim Polsek Junrejo beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Dadaprejo didampingi oleh instansi terkait telah mendatangi lokasi pencemaran lingkungan di anak sungai Brantas yang diakibatkan oleh pembuangan limbah pengolahan barang bekas (rongsokan) yang berada di Jalan Moh. Hatta No. 252 Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Dadaprejo milik
H. MF warga Dau Malang.
Diduga kegiatan usaha pengolahan barang bekas tersebut beroperasional dengan cara mencuci limbah barang bekas, dengan menggunakan bahan kimia tanpa merk yang limbahnya langsung dibuang ke anak sungai Brantas dan tidak dilakukan pengolahan limbah cair sebagaimana mestinya yang mengakibatkan tercemarnya air sungai sehingga kondisi air menjadi berbusa.
Pengecekan tersebut didampingi oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Dadaprejo, Satpol PP, Danramil Junrejo, Dinas KLH, Tokoh masyarakat Kelurahan Dadaprejo dan pemerhati lingkungan.
Langkah dan tindak lanjut yang dilakukan berkoordinasi dengan pihak terkait dan bagi pemilik usaha untuk
menghentikan segala kegiatan usaha tersebut sementara waktu memenuhi persyaratan administrasi usaha kegiatannya, melakukan usaha perbaikan lingkungan guna mencegah dampak pencemaran yang luas terhadap lingkungan yang lebih besar dan menghindari dampak sosial yang mulai timbul di masyrakat.