https://www.polresbatu.id-pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 jam 09.00 wib di Jl. Raya Punten Ds Punten Kec Bumiaji Kota Batu telah dilakukan penutupan/penghentian sementara pemanfaatan bangunan diatas lahan usaha Indomart.Pihak Kepolisian memeberikan Pengamanan dalam hal Penyegelan tempat uasa tersebut.
Penghentian tersebut dilakukan Satpol PP kota Batu karena pihak indomart tidak bisa menunjukkan IMB.
Sebelum pelaksanaan Penghentian terhadap pemanfaatan bangunan tersebut pihak Satpol PP kota Batu sudah memberikan Surat peringatan 1 pada tanggal 28 September 2017 dan surat peringatan 2 pada tanggal 23 Oktober 2017.
Selama pelaksanaan berjalan dengan tertib.