Kapolsek Kasembon AKP JOKO TW.Spd bersama Kanit Reskrin mendatangi Penangkaran Buaya

Kapolsek Kasembon AKP JOKO TW.Spd bersama Kanit Reskrin mendatangi Penangkaran Buaya

Kapolsek Kasembon AKP JOKO TW.Spd bersama Kanit Reskrin mendatangi Penangkaran Buaya

Pada hari Jum’at tgl 09 Juni 2017 sekira jam 13.30 wib anggota unit reskrim sek kasembon dipimpin Kapolsek bersama kanit reskrim Iptu Priyadi, telah mendapati dan menemukan seorang warga dsn. Siman Desa Pondok agung telah melakukan penangkaran atau memelihara hewan yg dilindungi jenis Buaya muara yg berasal dari Kalimantan tanpa dilengkapi dg surat/dokumen ijin penangkaran yg sah dari BKSDA/instansi terkait.

Adapun kronologisnya Sbb :

  1. Sesuai info dari warga bhw di dsn.siman ds.pondokagung ada seorang warga an.Jais (60 th) yg memiliki atau memelihara hewan yg dilindungi jenis buaya muara yg panjangnya sekira 2 meter dan setelah petugas sek kasembon datang ke lokasi/ rumah milik an.jais , yg bersangkutan secara sukarena menyerahkan 1 ekor buaya dimaksud ke Polsek Kasembon utk selanjutnya di teruskan ke BKSDA Malang utk dikembalikan ke habitat aslinya, agar tdk punah, sbg dasar UU No.5 th 1990 ttg Konservasi Sumber daya Alam hayati dan ekosistemnya
  2. Langkah/tindakan Kepolisian :
    – mendatangi ke lokasi penangkaran buaya dimaksud. – mintai keterangan pemilik. – BA Penyerahan buaya dari pemilik ke pihak polsek, utk selanjutnya diteruskan ke BKSDA Malang. – Koordinasi dg BKSDA Malang. – Mengamankan dan menempatkan sementara buaya dimaksud di kandang /kolam milik pak jais .

Selama dalam pelaksanaan mendatangi ketempat penangkaran buaya dan penyerahan situasi dalam keadaan kondusif.