Polres Batu.id -Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 13.30 WIB anggota unit reskrim sek kasembon dipimpin Kasembon 1 serta Kanit Reskrim Iptu Priyadi ,SH telah berhasil ungkap kasus dan mengamankan /tangkap pelaku yg patut diduga melakukan TP.Pencurian Kayu Hutan dikawasan Hutan lindung Dsn.Gobet Mendalan Ds. Pondok Agung Kec Kasembon Kab Malang., dg kronologis sbb :
2.TKP : Di Petak 126 D Kawasan hutan lindung Dsn Gobet Ds. Pondok Agung, Kec Kasembon Kab Malang
3.Pelapor : HENDRIYAN SULITYONO, Laki- laki , 06 Desember 1973 Islam, Indonesia/suku Jawa, Mandor Perhutani Dsn. Rukem RT.15 RW.05 Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang.
4.Korban : Perhutani Saksi – saksi : 1. Sda pelapor
2. AGUS SETIONO ,laki – laki, 40 Th Islam, Indonesia/ suku Jawa, Mantor Perhutani alamat Dsn Sidodadi Ds. Sekar Kec.Ngantang Kab Malang
5.Terlapor : LAWAN, 56 th Islam, Tani , Jawa/ Indonesia alamat Dsn Gobet RT 08 RW01 Ds Pondok Agung Kec Kasembon, Kab Malang
6.M.O :Pelaku mengambil kayu hutan jenis bendo dengan cara memotong/menebang kayu dimaksud dg menggunakan gergaji senso setelah berhasil kemudian dipotong dijadikan ukuran 8 cm X 12 cm panjang 4 meter selanjutnya dipikul dibawa pulang kerumah
7.Kronologis kejadian : Pada hari Rabo tgl 06 Agustus 2017 sekira pukul 07.30 telah terjadi pecurian kayu hutan di petak 126 D Kawasan hutan lindung di Dsn Gobet Ds. Pondok Agung Kec Kasembon Kab Malang
Awal mula kejadian pihak perhutani sdr HENDRIYAN mandor perhutani bersama 3 orang Mandor lainya melakukan patroli dikawasan dikawasan hutan lindung Dsn Bocok Ds Pondok Agung , Kec Kasembon tepatnya dipetak 126 D melihat ada 1 batang tunggak kayu jenis bendo yg baru saja dipotong , dengan kejadian sersebut langsung melaporkan ke Posek Kasembon , selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama sama kemudian mendapatkan informasi bahwa yg menebang kayu hutan jenis bendo tersebut sdr LAWAN alamat Dsn Gobet Ds Pondok Agung Kec Kasembon Kab Malang lalu dilakukan pengecekan dirumah Sdr LAWAN benar ada kayu jenis bendo yg sdh diolah menjadi balok segi empat sebanyak 25 batang disimpan di dlm rumah dan selanjutnya sdr LAWAN kabur melarikan diri , kemudian barang bukti kayu jenis bendo sebanyak 25 batang di amankan dan disimpan di Kantor Perhutani Kasembon atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 33.526.000,-
Barang- bukti : 20 gelondong kayu jenis bendo diameter 50 cm yg selanjutnya diolah men
25 (dua puluh lima) batang )kayu hutan jenis bendo diolah dibentuk ukuran 8 cm X 12 cm panjang 4 meter
Tindakan yang diambil :
-Menindak lanjuti laporan polisi No: LP/9/VIII/2014 /sek ksbn tgl 11 agustus 2014.
-Melakukan lidik atas DPO yg ada.
-Melakukan upaya paksa
-Riksa Saksi
-Riksa tersangka
– Melaporkan kepada pimpinan. – – Demikian laporan ungkap kasus dari sek kasembon