Humas Polres Batu – Telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhp jo 53 Kuhp di warung milik Sdr. Hendro di Jln. Raya Ngantang masuk ds.jombok kec.ngantang pada hari Hari Sabtu, 8 April 2017 sekira pukul 23.30 Wib.
Bahwa ada seorang Pelapor : HENDRO, Lk, 25 Th, Swasta, Islam Ds. Slatri Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang. N. Hp. 085784339227, Saksi : SUMADI, Lk, 40 Th, Pedagang, Islam Ds. Bonjagung Rt. 10 Rs. 3 Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang. No. Hp. : 085649963561
melaporkan seorang Pelaku : RIZQI IRFAN MUTTAQIN, Lk, Malang, 8 Januari 1999 (18 Th), Islam, Pengangguran, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2 (tidak lulus), Dsn. Tangkil Rt. / Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang.
Dengan kronologis kejadian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib pelaku pulang kerumah usai bermain Play Station di Dusun. Jombok Kec. Ngantang Kab. Malang mengendarai sepeda motor milik pelaku jenis Happy, Th. 2008, warna Hitam, yang protolan. sesampainya di Warung Saudara. Hendro pelaku turun dari sepeda dan berjalan kaki melalui samping menuju ke belakang warung, kemudian menarik paksa menggunakan tangan kosong dan tenaga penuh Dinding Bambu (Gedek), setelah melihat dinding bambu tersebut sudah terbuka sedikit kemudian pelaku memasukkan tangan kanannya dan akan mengambil barang didalam warung namun pemilik warung yang tidur didalam warung mengetahui peristiwa tersebut kemudian pemilik warung meneriakan “maling..maling…dan saat itu juga masyarakat. sekitar datang dan memukuli korban, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di arak juga dibawa ke Balai desa Pait pada saat tiba dipait, sepeda motor korban dibawa bakar oleh masyarakat banyak yang sudah ada di sekitar TKP. dan sampai petugas datang guna melakukan mengamankan TKP, serta interogasi saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasembon untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Ngantang.
Barang Bukti yang di amankan 1. Sepeda Motor jenis Happy, Th. 2008, warna hitam yang digunakan pelaku untuk sarana namun dalam keadaan habis terbakar;
2. Kaos merk Volt Come since 1970 warna Silver bertuliskan Macbeth; 3. Kemeja merk Announcements warna biru;4. Celana Panjang tidak ada merk warna hitam;
5. Jaket tanpa merk warna Biru Tua motif bintik bintik kuning;
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Ngantang setelah mendapatkan penyerahan dari Polsek Kasembon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.