Humas Polres Batu Kamis (2/3/2017) pada hari Rabu tgl 1/3/2017 Sat Reskrim Polres Batu telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama D, 34 thn, Islam, Swasta Jl. Mbah Joyo 48 Rt 03 Rw 02 Ds. Bumijaji Kota Batu tentang sepeda motornya yang di bawa oleh seorang laki laki yang mengaku bernama inisial E.
Kronologi kejadian bahwa korban membeli sepeda motor kredit merk Yamaha Mio New Blue M3 125 CW warna Putih Strip Merah No.Pol.: N-5860-LX dengan cara kredit di PT SUMMIT OTO FINANCE, selanjutnya pada hari Rabu Tgl 15 Februari 2017 sekira Pukul 12.30 wib, sepeda motor tersebut dipakai oleh orang tua korban yg bernama W dan adiknya Y kepasar batu, kemudian W didekat pasar Batu di Jln. Agus Salim di hentikan (cegat) oleh 3 orang mengaku dari Eksternal PT SUMMIT OTO FINANCE yang bernama E, P dan N, selanjutnya W beserta sepeda motornya dibawa ke tempat kerja Pelapor D di Cafe Rumah Kitir Jln. Kasiman Kota Batu, selanjutnya Pelapor di ajak ke Jln. Panglima Sudirman sebelah Kantor Finance ADIRA, kemudian 3 orang tersebut meminta kunci kendaraan kpd Korban dengan dalih untuk penggesekan Noka dan Nosin kendaraan tersebut, selanjutnya Terlapor yang mengaku bernama E tersebut memberikan (BST) tanda terima kepada Pelapor akan tetapi Pelapor tidak mau tanda tangan di surat BST tersebut, selanjutnya Korban mencari orang tuanya a.n. W, tiba-tiba org yang mengaku bernama E membawa kendaraan tersebut dengan dalih untuk di bawa ke kantor PT SUMMIT OTO FINNACE di Kota Malang, selanjutnya Korban keesokan harinya mencari kendaraannya di kantor PT SUMMIT OTO FINNACE di Malang akan tetapi tidak menemukan kendaraan tersbut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira Pukul 13.00 Wib Korban melihat Terlapor yang bernama E tersebut di Jln. Panglima Sudirman di Kota Batu, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Polisi di Pesanggrahan Batu, selanjutnya Bripda SUJIK mengamankan pelaku dan menyerahkan kpd Sat Reskrim Res Batu.
Hasil Interogasi pelaku yg mengaku bernama E tersebut ternyata bernama asli W alamat Sumber Manjing Kab. Malang dan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan P dan N, kemudian Kasat Reskrim Daky Dzul Qornain bersama 7 orang anggota Opsnal melakukan pengembangan perkara dan melakukan penangkapan terhadap P dan N di Ds. Jabung Kec. Pakis Kab. Malang dan hasil Interogasi bahwa sepeda motor tersebut telah di jual kepada Sdr. JULI alamat Turen sebesar Rp.3.300.000, selanjutnya Kasat Reskrim melakukan penyitaan kendaraan tersebut beserta STNK-nya dan membawa ke kantor Polres Batu.